Apa Itu Sertifikasi Komdigi & Mengapa Wajib untuk Perangkat Telekomunikasi
Semua perangkat telekomunikasi yang beredar di Indonesia wajib memiliki sertifikat Komdigi (dulu SDPPI/Postel).

Sertifikasi Komdigi (Kementerian Komunikasi dan Digital) โ sebelumnya dikenal sebagai SDPPI Postel โ merupakan sertifikat wajib untuk setiap perangkat telekomunikasi yang dibuat, dirakit, dimasukkan, dan/atau digunakan di wilayah Indonesia.
Sertifikat ini memastikan bahwa perangkat memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan, seperti spesifikasi frekuensi, daya pancar, dan interoperabilitas dengan jaringan yang beroperasi di Indonesia.
Pengurusan sertifikasi Komdigi memerlukan pengujian di laboratorium yang terakreditasi. Setelah lulus uji, perangkat diberikan Nomor Sertifikat dan wajib mencantumkan label sertifikasi pada produk maupun kemasan.
Perangkat yang beredar tanpa sertifikat Komdigi berpotensi disita oleh Balai Monitoring dan dikenakan sanksi administratif maupun pidana sesuai UU Telekomunikasi.
Butuh bantuan untuk mengurus sertifikasi seperti dibahas dalam artikel ini?
Konsultasi GratisSiap mengurus sertifikasi produk Anda dengan cepat & profesional?
Konsultasikan kebutuhan sertifikasi Komdigi, TKDN, SNI, HAKI, atau MKG Anda bersama tim ahli kami. Gratis, tanpa komitmen.



